SOP Perpustakaan Kota Pagar Alam
1. Pendahuluan
SOP ini disusun sebagai pedoman operasional untuk memastikan layanan Perpustakaan Kota Pagar Alam berjalan secara tertib, efisien, dan profesional. Dokumen ini berlaku bagi seluruh staf, petugas, dan pengguna perpustakaan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh proses layanan perpustakaan, meliputi pendaftaran anggota, peminjaman dan pengembalian buku, serta tata tertib penggunaan fasilitas dan layanan informasi.
3. Tujuan
- Menjamin pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada pengguna.
- Menjaga keamanan dan keutuhan koleksi serta fasilitas perpustakaan.
- Menetapkan prosedur operasional yang konsisten untuk seluruh aktivitas layanan.
- Meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pengguna.
4. Prosedur Pendaftaran Anggota
- Registrasi:
Pengunjung mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi identitas (KTP atau dokumen resmi lainnya). - Verifikasi:
Data diverifikasi oleh petugas perpustakaan. - Penerbitan Kartu Anggota:
Setelah verifikasi, kartu anggota diterbitkan sebagai identitas resmi dalam transaksi peminjaman dan layanan lainnya.
5. Prosedur Peminjaman Buku
- Pemilihan Buku:
Pengguna memilih buku melalui katalog (fisik atau digital) yang tersedia. - Pencatatan Transaksi:
Petugas mencatat transaksi peminjaman di sistem administrasi digital, mencantumkan tanggal peminjaman dan batas pengembalian. - Masa Peminjaman:
Buku dipinjam selama 7–14 hari dengan opsi perpanjangan apabila tidak ada reservasi dari pengguna lain.
6. Prosedur Pengembalian Buku
- Pengembalian:
Buku yang dikembalikan diserahkan kepada petugas di meja layanan. - Pemeriksaan Kondisi:
Petugas memeriksa kondisi buku dan mencatat jika terdapat kerusakan. - Pencatatan Pengembalian:
Transaksi pengembalian dicatat secara digital. Apabila terjadi keterlambatan, diterapkan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Layanan Informasi dan Bantuan Rujukan
- Bantuan Pencarian:
Petugas siap membantu pengguna mencari referensi atau informasi melalui katalog digital dan koleksi fisik. - Konsultasi Layanan:
Pengguna dapat berkonsultasi secara langsung di meja layanan atau melalui saluran komunikasi resmi untuk mendapatkan rekomendasi dan informasi tambahan.
8. Tata Tertib Penggunaan Fasilitas
- Kedisiplinan Pengguna:
Pengguna diwajibkan menjaga ketertiban, berbicara dengan suara rendah, serta tidak merusak koleksi dan fasilitas perpustakaan. - Kebersihan dan Keamanan:
Petugas rutin menjaga kebersihan ruang baca dan fasilitas lainnya serta melakukan pengawasan untuk mencegah kerusakan atau kehilangan koleksi.
9. Evaluasi dan Peningkatan Layanan
- Monitoring Berkala:
Dilakukan evaluasi rutin melalui survei atau kotak saran untuk menilai kepuasan pengguna dan kelancaran operasional. - Tindak Lanjut:
Hasil evaluasi dijadikan dasar untuk perbaikan SOP, pelatihan petugas, dan pengembangan layanan perpustakaan secara berkelanjutan.
Dokumen SOP singkat ini diharapkan dapat menjadi pedoman operasional yang efektif bagi seluruh pihak di Perpustakaan Kota Pagar Alam guna menciptakan layanan yang profesional, efisien, dan mendukung peningkatan literasi serta pelestarian budaya.